O livro ADSORÇÃO aspectos teóricos e aplicações ambientais pretende apresentar, de modo didático e compreensível, aspectos importantes no estudo de processos de separação por adsorção, desde os fundamentos do equilíbrio e da cinética nas partículas do adsorvente, passando pelos parâmetros importantes na dinâmica da adsorção em leito fixo. Dados experimentais obtidos em projetos do grupo de pesquisa do Laboratório de Análises de Traços LAT, vinculado ao Programa de Pós-Graduação em Engenharia Civil – Recursos Hídricos e Saneamento Ambiental da Universidade Federal do Ceará, são utilizados para ilustração e exemplificação dos itens abordados quando pertinente. Estes projetos de pesquisas vêm sendo desenvolvidos ao longo dos últimos quatorze anos 2000-2014, contando com a colaboração de inúmeros colegas pesquisadores, docentes, alunos de pós-graduação e alunos de iniciação científica. Após uma breve introdução capítulo 1, feita de modo a familiarizar o leitor com alguns aspectos importantes da adsorção, os capítulos 2 e 3 abordarão os pontos fundamentais do processo de adsorção, quais sejam os fenômenos relacionados com o equilíbrio e a cinética de adsorção em nível de partícula de adsorvente. Nestes capítulos, pretende-se abordar os diversos aspectos do equilíbrio mono e multi-componente. O capítulo 4 aborda os aspectos termodinâmicos no processo adsortivo. O capítulo 5 aborda a resistência à transferência de massa a partículas de adsorventes em leito fixo, seguindo- se de apresentação, no capítulo 6, dos métodos mais comumente utilizados em investigações experimentais, relacionando-os com parâmetros fundamentais e com análises estatísticas aplicadas aos cálculos dos parâmetros investigados no processo adsortivo capítulo 7. Finalmente, o capítulo 8 aborda as principais técnicas de caracterização dos materiais adsorventes. Espera-se que o leitor obtenha um conhecimento introdutório sobre os diversos aspectos da adsorção como fenômeno de separação. Uma vez que investigações de teorias e aplicações ambientais de processos adsortivos constituem área de estudos ampla e atual, consideramos que o conteúdo apresentado constitui obra de relevante interesse para o Departamento de Engenharia Hidráulica e Saneamento Ambiental, como para estudantes, pesquisadores e demais profissionais de áreas - uploaded by Carla B VidalAuthor contentAll figure content in this area was uploaded by Carla B VidalContent may be subject to copyright. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free A preview of the PDF is not available ... The temperature of 350 • C presented the highest potential for adsorption of F − ions, therefore, 350 • C was the temperature used in the other tests. The performance of the kinetic tests was based on the procedure described by Ref. [25]. The best conditions of pH and adsorbent mass were fixed to carry out the tests in which the potential for adsorption of the material was evaluated over time. ...... The studies of isotherms were based on the procedures described by Ref. [25] and by the procedures performed by Ref. [20]. In the isotherm experiment, the solution volume and adsorbent mass were fixed, varying the solute concentration. ...... According to Ref. [39]; the highest rate of adsorption occurs in the first minutes due to the high availability of active sites on the surface of the adsorbent, which are gradually occupied until reaching the equilibrium state. As the steady state occurred in about 10 min, it was decided to work with the time of 60 min in the other tests because, according to Ref. [25]; a contact time greater than the equilibrium time determined in the kinetics must be used in the other analyses. In the graphs obtained for pseudo-first and pseudo-second order Fig. S6, it is possible to notice that there was no significant difference in the predicted values at an initial concentration of 5 and 10 mg L − 1 , with a difference only in some predicted values obtained at an initial concentration of 20 mg L − 1 . ...The fluoride ion is commonly found in groundwater used for water supply and poses health risks when ingested in excess. Several treatments are studied for water defluoridation, with adsorption being one of the most used techniques. Activated alumina is an adsorbent that already has a potential for defluoridation, and can also be subjected to treatments such as impregnation of cations in order to improve its performance. Cerium is a rare earth that has affinity with fluoride. Thus, in this work, an activated alumina adsorbent impregnated with CeO2 was prepared and the defluoridation capacity in synthetic samples and groundwater samples was evaluated. To prepare the material, 10, 15, and 20% mass ratios and calcination temperature were tested. A response surface methodology was applied to determine the best conditions of fluoride removal for synthetic waters and groundwater samples, in addition to kinetic and isothermal tests. The characterization of activated alumina and activated alumina impregnated with cerium oxide was carried out in order to analyze changes in the material. The characterization of the material showed changes in the pore size, specific surface area, and pore volume, in addition to a good distribution of cerium oxide on the alumina surface. The adsorbent that showed the highest adsorption was prepared at a mass ratio of 20% cerium nitrate III and calcined at 350 °C. The best conditions of the experiment occurred at the central point, at pH 7 and dosage of adsorbent g L⁻¹ for synthetic sample. The isotherm that best represented the results obtained was that of Langmuir R² = to obtaining a maximum adsorption capacity Qmax of mg g⁻¹. The kinetic balance occurred in the first 10 minutes of contact, being best represented by the pseudo-second order model R² = The results show that adsorption with activated alumina impregnated with cerium oxide is efficient for defluoridation under laboratory conditions, and further studies with groundwater are needed to assess the influence of co-existing ions.... The relationship between the size of the adsorbate molecule with the pores can influence the diffusion mechanisms; in the case of macropores, size differences are favored, since the radius of the dye molecule is much smaller than the average pore size Nascimento et al., 2014. In the case of micropores, they are often attributed as the main contributors to the greater sorption capacity of small molecules, such as MB, which has a molecular diameter of nm. ...... It was possible to observe that agitation was the only statistically significant variable + so that the increase in agitation favors dye sorption. The agitation is a factor that interferes directly in the liquid-solid sorption Ruthven, 1984; the higher the speed with which the reactor is agitated, the higher the mass transfer rate and the lower the resistance that the MB molecules will find to move to the adsorbent surface; this behavior is expected since the mass transfer coefficient in the external film kg is the inverse of the resistance Cremasco, 2015;Nascimento et al., 2014. The other variables were not significant to increasing dye removal under the conditions of this study; however, this does not mean that they are not important. ...... A possible explanation for the higher speed observe k id for the first zone in Supplementary material Table S4 and adsorption rate may be due to the presence of available sites and some surface functional groups Feng et al., 2012, such as OH and NH 2 , revealed in the characterization of the adsorbent through the FTIR. Furthermore, it is known that the external mass transfer can be affected by concentration and agitation, so increasing the dye concentration was able to accelerate the diffusion to the solid surface Nascimento et al., 2014. Other factors that may have contributed to the increase in adsorption speed are the pH of the solution, the particle size, and the pore size distribution. ...A new adsorbent from Jerivá coconut a fruit native to the Atlantic Forest was developed through thermal and chemical activation with H3PO4. The characterization of activated carbon using SEM–EDS revealed an irregular and heterogeneous surface, with a surface area of 750 m² g⁻¹, while FTIR indicated the presence of functional groups. The adsorption kinetics was favorable, reaching equilibrium in 80 min, removing more than 99% of the initial concentration 100 mg L⁻¹ of methylene blue; the Avrami model had a better fit to the data. The sorption isotherms performed at four temperatures showed endothermic behavior, with a maximum adsorption capacity of mg g⁻¹, with adjustment to the Sips model. The mechanisms involved in dye adsorption were discussed and elucidated. The adsorbent was tested to remove the color of the real effluent from the textile industry, and the results showed discoloration superior to 93%, meeting international disposal limits. The results confirm the efficiency of the new adsorbent and the possibility of application in the treatment of textile effluents. Graphical abstract... where q e mg/g is the amount of dye adsorbed per mass unit of adsorbent, q max mg/g is the maximum adsorption capacity, K L Lg − 1 is the adsorbate-adsorbent interaction constant and C e is the adsorbed dye equilibrium concentration mg‧L − 1 . The salient features of the Langmuir model Nascimento et al., 2014 can also be accounted for by a dimensionless separation factor R L ...... The shapes of the Langmuir, Freundlich and Temkin isotherms are presented in Fig. 10, while the average over three adsorption times 40, 50 and 60 min c e and q e values, their standard deviations, linear and non-linear isotherm parameters are reported in Table 4. All three models show favourable shapes of the corresponding adsorption isotherm curve, justifying the considerable amount of dye retained per unit of mass of adsorbent Nascimento et al., 2014. ...... Nevertheless, n was found to be between 1 and 2 n = and n = for the non-linear and linear fit, respectively. The higher n is the lower 1/n is, the stronger the interaction between adsorbate and adsorbent Nascimento et al., 2014. Besides, the closer to zero 1/n is, the more heterogeneous the surface of the adsorbent Apostol et al., 2015. ...Renata de Sousa Corrêa B. A. M. FigueiraSimone QuarantaIn this study, bauxite washing residues mining tailings from the Brazilian Amazon region were explored as low-cost precursor for the preparation of a pyroaurite-like Mg-Fe-Al-NO3 layered double hydroxides LDH nanonoadsorbent. The synthesis was predicated on a simple co-precipitation approach in order to achieve a “low-end” adsorbing nanomaterial amenable to environmental remediation. The nanoadsorbent was structurally and morphologically characterized by X-ray diffraction XRD, infrared FTIR and Raman spectroscopy, scanning electron microscopy SEM, high resolution transmission electron microscopy HRTEM and specific surface area measurements BET method. The material was tested for erythrosine B removal from aqueous solutions. Effect of temperature, pH, contact time and initial dye concentration on the nanoadsorbent performances were also investigated. The LDH proved to be suitable for fast and efficient removal of erythrosine B. Indeed, almost complete dye adsorption on the nanostructured pyroaurite occurred in the first 20 min leading to an adsorption capacity qe equal to mg/g for a specific surface area of 81 m²/g. Kinetic experiments data were fitted with a pseudo-second order model resulting into R² equal to whereas calculated qe values depending on the initial dye concentration were very close to the experimental ones. Coefficients associated to Langmuir, Freundlich and Temkin isotherm models RL, n, and KT, respectively revealed a strong interaction affinity between the dye and the nanadsorbent allowing high amounts of erythrosine B to be retained on the LDH. Non-linear fits were found to describe more accurately the adsorption process than the corresponding linear regression procedures for every and each isotherm. Based on thermodynamic parameters, the adsorption process turned out to be spontaneous and endothermic in nature. As for temperature effects, dye removal rate percentage increased from 89% to 93% as the temperature was raised from 35 °C to 55 °C.... The search for alternatives to conventional methods that have low cost and high efficiency has boosted, in recent years, research on the use of different biosorbents in adsorption systems Hammouda et al., 2021. The adsorption method consists of the ability of certain solids to accumulate substances present in fluids, whether liquids or gases, so that a separation of the components of these fluids can occur Nascimento et al., 2014. ...... Adsorption has become one of the most popular methods for this purpose, gaining importance as a separation and purification process in recent decades, being able to adsorb up to 25 times its weight in oil and its derivatives Ferrão, 2005. The use of natural plant materials for adsorption is called biosorption Nascimento et al., 2014. ...Oil and derivatives leaks are growing concerns worldwide, as they harm the environment, the socio-economic sector, and human beings. Therefore, alternative, and sustainable ways, such as bioadsorption with vegetable fibers, have been studied to clean these oils and derivatives effectively and non-aggressively. In this work, a patent prospection was carried out in the Espacenet database and the National Institute of Industrial Property - INPI. The evolution, origin, and applications were analyzed, and the most used fibers in the patents were found. As a result, the first patent was filed in 1999, and the countries that filed the most patents were Japan 45%, Brazil 28%, and China 25%. It is also seen that the most used fibers are cotton and coconut due to their wide availability around the world. Therefore, the development of technologies that use vegetable fibers to clean spilled oil and derivatives has excellent potential since they are environmentally and economically favorable.... A Tabela 4 mostra os parâmetros extraídos dos procedimentos de cada tipo de ajuste para amostra estudada. Nascimento et al., 2014;Wang & Guo, 2020. A isoterma linear indica que a massa de VC retida por massa de SiO2-NM é proporcional à Ce, enquanto que a isoterma do tipo favorável mostra que a massa de VC retida por massa de SiO2-SDS é alta para um baixo valor de Ce Nascimento et al., 2014. ...... Nascimento et al., 2014;Wang & Guo, 2020. A isoterma linear indica que a massa de VC retida por massa de SiO2-NM é proporcional à Ce, enquanto que a isoterma do tipo favorável mostra que a massa de VC retida por massa de SiO2-SDS é alta para um baixo valor de Ce Nascimento et al., 2014. Na tabela 4, o valor da constante de Langmuir KL para SiO2-SDS foi maior do que para SiO2-NM. ...Efeito da modificação de um xerogel de sílica por dodecilsulfato de sódio para a adsorção do corante violeta cristal em meio aquoso Resumo O descarte incorreto de corantes tem sido uma das causas para a poluição de águas. Ações para reduzir estes impactos têm sido feitas, e uma alternativa é a adsorção de corantes em materiais à base de sílica como os xerogéis. Poucos relatos na literatura, entretanto, mostram a modificação de xerogéis à base de sílica usando tensoativos para adsorção de corantes. Neste trabalho, nós preparamos xerogéis à base de sílica SiO2 para explorar a influência da modificação da superfície com dodecilsulfato de sódio SDS na adsorção de um corante, violeta cristal VC, em água usando espectroscopia na região do ultra-violeta visível. As propriedades texturais dos xerogéis, SiO2 não modificado SiO2-NM e SiO2 modificado com SDS SiO2-SDS mostraram que as amostras são mesoporosas. As cargas superficiais para SiO2-NM e SiO2-SDS foram negativas nas condições experimentais usadas como mostrado pelos dados de pH no ponto de carga zero pH PCZ. A capacidade de adsorção de SiO2-SDS para VC foi superior àquela para SiO2-NM, com maior constante de velocidade para SiO2-SDS. Este comportamento foi atribuído às micelas de SDS formadas nos poros da sílica seca, sugerindo interações eletrostáticas entre as cabeças polares aniônicas das micelas e o VC catiônico. As cinéticas de adsorção foram melhores ajustadas pelo modelo de pseudo segunda-ordem. Os dados de equilíbrio foram melhores descritos pelo modelo de isoterma de Langmuir. Os valores de qm de VC para SiO2-SDS foram de 25,8 mg g −1 e 1,59 mg g −1 on SiO2-NM. Estes resultados são importantes para auxiliar no tratamento de efluentes industriais. Palavras-chave Violeta cristal; Corante; Adsorção; Xerogéis de sílica.... A partir das isotermas de adsorção, é possível obter informações a respeito do mecanismo e das propriedades da superfície do adsorvente em estudo Wang & Guo, 2020. A isoterma da figura 6A indica que o processo de adsorção para AM foi extremamente favorável e o processo de adsorção representado pela isoterma na figura 6B foi favorável Nascimento et al., 2014. Tais constatações indicam que a quantidade de AM adsorvido por massa de adsorvente foi alta, mesmo numa baixa concentração de sílica no equilíbrio. ...... Assim, esta menor eficiência para a amostra SiO2-A pode estar relacionada à uma superfície externa com poros relativamente pequenos, conforme resultados mostrados na figura 2B, fazendo com que a maioria dos seus sítios ativos esteja no interior dos poros e seja inacessível ao AM. Além disso, alguns fatores como impedimento estérico e exclusão por tamanhos também podem contribuir para este resultado conforme já relatado na literaturaHeister, 2016;Nascimento et al., 2014.Para ambos os xerogéis estudados aqui, o processo de adsorção para o modelo de Langmuir foi considerado favorável, de acordo com o parâmetro RL, denominado de fator de separação e obtido pela expressão 1/1+KLC0Hall et al., 1966. Os valores de RL ficaram entre 0,182-0,0116 para SiO2-A e 0,698-0,109 para SiO2-B, respectivamente. ...Neste trabalho, dois xerogéis de sílica foram preparados pelo processo sol-gel usando uma solução aquosa ácida e uma solução aquosa básica como catalisadores para cada material, nomeados como SiO2-A e SiO2-B, respectivamente. Corantes, como o azul de metileno AM, são contaminantes comuns presentes em águas residuais de indústrias têxteis e a busca ou aperfeiçoamento de processos capazes de reduzir esses danos via retenção destes poluentes, é de extrema importância. Esses xerogéis foram usados como adsorventes para a remoção de AM de soluções aquosas. Espectroscopia de absorção nas regiões do Ultra-Violeta e do visível foi usada para monitorar o processo de adsorção. A porosidade e a morfologia destes xerogéis foram estudadas usando isotermas de adsorção e de dessorção de N2 e Microscopia Eletrônica de Varredura MEV, respectivamente. Os dados experimentais mostraram que a adsorção de AM é maior em pH 9,0, para ambos os xerogéis, com uma alta performance para o xerogel SiO2-B. Estes resultados foram melhor ajustados ao modelo da isoterma de Langmuir, atingindo valores de massa máxima de adsorção de 50,6 mg g-1 e 8,24 mg g-1 de AM para SiO2-B e SiO2-A, respectivamente. As imagens de MEV mostraram que o xerogel SiO2-A possui uma superfície lisa, enquanto que SiO2-B tem uma morfologia rugosa e com aglomerados. Os dados de porosidade mostraram que esses xerogéis são mesoporosos. Nossos experimentos demonstraram que os xerogéis SiO2-A e SiO2-B poderiam ser usados em aplicações ambientais para a remoção de poluentes da água tais como Alípio Rodrigues SolanoAna Carolina Gomes de Albuquerque de FreitasAndreza Gonçalves FeitosaLeandro Marques CorreiaO ferro está entre os padrões de potabilidade da água estabelecidos pela Portaria do Ministério da Saúde nº limitado a estabelecido devido a problemas estéticos relacionados à presença de ferro na água e seu sabor. Os estados de oxidação do ferro são Fe+2 e Fe+3, e o íon ferroso Fe+2 é mais solúvel que o férrico Fe+3, embora substâncias não tóxicas resultem em vários problemas. Abastecimento público de água, principalmente para pessoas carentes que não têm recursos para tratar adequadamente suas casas. O objetivo do presente trabalho foi investigar a concentração total de ferro no abastecimento de água municipal localizado no bairro Riacho Doce na Cidade de Breves PA. As amostras foram preparadas e analisadas nas mesmas condições que as soluções de calibração duplicadas padrão. As análises da água foram realizadas pelo método de absorção atômica com chama, assim todas as amostras passaram por um procedimento de pré-tratamento para remoção de matéria orgânica, porém os resultados de todas as amostras estão fora dos padrões de qualidade estabelecidos pelos órgãos. Alguns são mais de 20 vezes o máximo, tornando a água imprópria tanto para consumo quanto para uso importância das questões ambientais tem chamado a atenção para os resíduos provenientes de industrias e devido à falta de aplicação para o aproveitamento desse material, torna-se necessário um direcionamento de aplicabilidade desse material como adsorventes, o que pode auxiliar no tratamento de efluentes industriais contendo substâncias químicas que podem ser prejudiciais ao meio ambiente. Diante do exposto, a presente pesquisa buscou avaliar a utilização do resíduo oriundo do processo de fabricação do silício metálico frente a remoção do corante verde malaquita em meio aquoso. Os parâmetros analisados foram granulometria, curva de calibração, ponto de carga de zero, cinética e equilíbrio de adsorção. As análises foram realizadas em duplicata e batelada, variando concentração do adsorvato e tempo de contato. Os dados cinéticos foram ajustados aos modelos teóricos de pseudoprimeira ordem, pseudosegunda ordem, Weber Morris e Elovich. O estudo de cinética de adsorção demostrou que o melhor ajuste e linearidade foi obtido para o modelo de pseudosegunda ordem, pois contém 97,7% de explicação da variabilidade total. Para as análises de equilíbrio observou-se que o processo de adsorção foi favorável e o melhor ajuste dos dados foi observado para a isoterma de Temkin, devido apresentar melhor capacidade de reproduzir os valores experimentais de adsorção, quando comparados com os dados experimentais, resultando em 94,4% de explicação. As análises e resultados obtidos neste estudo indicam que o resíduo utilizado apresenta característica potencial para ser utilizado como adsorvente do corante verde insertion of antibiotics in water resources results from anthropogenic sources; however, at residual concentrations, they characterize potential risks to the ecosystem, such as the emergence of multi-resistant bacteria. It is necessary to develop technologies to provide sustainable solutions for low- and middle-income countries. Thus, the present study aims to evaluate the ability to remove the antibiotic ciprofloxacin CPX with a biosorbent produced with pecan shells PSB. The PSB structure was determined by scanning electron microscopy and spectroscopy in the infrared region by Fourier Transform. For adsorption assays, solutions of 10 mg L−1 of CPX were used. The results show that the process reaches equilibrium at 240 min, and follows the pseudo-second order model kinetic and the Freundlich equilibrium model. The increase in temperature and the pH variation of the solution strongly influence the process. In general, the adsorption of CPX using PS is a potential method for treating water and contaminated effluents, as well as being a low-cost method; this is because it uses a byproduct from the agricultural industry that results in a reduction of approximately 60% of the antibiotic load contained in the liquid C. S. Evangelista Sonia Denise Ferreira RochaThe water reuse in mineral processing as well as the quality of hydric bodies that receive the effluents can be benefited with the removal of etheramines. In this study, synthetic effluents with etheramines EDA were treated by adsorption, in batch and in a fixed bed column, using Luffa cylindrica. The biosorbent was washed in three cross-current steps of 60 min. The increase in pH from to provided a small increase in the EDA amount adsorbed, but a subsequent rise to slightly impacted the adsorption. At equilibrium, the adsorption capacity in TOC total organic carbon was mg/g Ci = 50 mg/l and mg/g Ci = 200 mg/l and the kinetics was represented by a pseudo-second-order model. Based on determination coefficients, the Freundlich, Redlich-Peterson, and Sips isotherms were similar with adequate fits. In a column of d = 13 mm and h = 25 cm, the breakthrough curves were represented by the Yan model. At pH and 26 °C, the effects of bed height 5, 10, 15, and 20 cm, feed flow rates and ml/min, and initial EDA concentrations of 50 and 150 mg/l on adsorption were evaluated. The column tends to a fast exhaustion at higher application rates ml/ however, there was a greater stability using a lower one ml/ The shortest exhaustion time was 60 min for hL = 10 cm and superficial application rate of ml/ and the longest time was 360 min for the lowest superficial application rate ml/ From the results, it can be inferred that the column adsorption of etheramines by Luffa cylindrica presents high potential for use in the treatment of liquid effluents containing residual concentrations of EDA. Graphical AbstractJohn A. CornellInspired by the author's bestselling advanced book on the topic, A Primer on Experiments with Mixtures provides an introductory presentation of the key principles behind experimenting with mixtures. Outlining useful techniques through an applied approach with examples from real research situations, the book supplies a comprehensive discussion of how to design and set up basic mixture experiments, then analyze the data and draw inferences from results. Drawing from his extensive experience teaching the topic at various levels, the author presents the mixture experiments in an easy-to-follow manner that is void of unnecessary formulas and theory. Succinct presentations explore key methods and techniques for carrying out basic mixture experiments, including Designs and models for exploring the entire simplex factor space, with coverage of simplex-lattice and simplex-centroid designs, canonical polynomials, the plotting of individual residuals, and axial designs Multiple constraints on the component proportions in the form of lower and/or upper bounds, introducing L-Pseudocomponents, multicomponent constraints, and multiple lattice designs for major and minor component classifications Techniques for analyzing mixture data such as model reduction and screening components, as well as additional topics such as measuring the leverage of certain design points Models containing ratios of the components, Cox's mixture polynomials, and the fitting of a slack variable model A review of least squares and the analysis of variance for fitting data Each chapter concludes with a summary and appendices with details on the technical aspects of the material. Throughout the book, exercise sets with selected answers allow readers to test their comprehension of the material, and References and Recommended Reading sections outline further resources for study of the presented topics. A Primer on Experiments with Mixtures is an excellent book for one-semester courses on mixture designs and can also serve as a supplement for design of experiments courses at the upper-undergraduate and graduate levels. It is also a suitable reference for practitioners and researchers who have an interest in experiments with mixtures and would like to learn more about the related mixture designs and models.
Organisasiini bernama Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk waktu yang tidak terbatas. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
on 16 January 2020. Hits 1982 PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berke- dudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Ja- ma’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V SIFAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga- lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hubungi Kami XII-31 PIMPINAN CABANGGERAKAN PEMUDA ANSOR KABUPATEN MAGETAN Jl MT. Haryono No. 09 Magetan 63311 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Tautan WebPERATURAN DASAR PD PERATURAN RUMAH TANGGA PRT GERAKAN PEMUDA ANSOR Kongres GP Ansor XV Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta 2015 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta Cetakan I Jumadil Ula 1437 H / Februari 2016 M Tataletak dan desain cover & design Rustam Hatala Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jl. Kramat Raya No. 65A Jakarta Pusat 10450 Tlp/Fax 021 3162929 email [email protected] Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, tim penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/ PRT Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi setiap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor. Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser Barisan Ansor Serbaguna. Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor harus Kongres XV GP Ansor iii meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa. Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi setiap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwami harieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh iv PD/PRT GP ANSOR DaŌar Isi Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor .......................................................... iii PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR Mukadimah ................................................................ 3 BAB I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan ....... 4 BAB II Aqidah ........................................................ 5 BAB III Asas dan Tujuan .......................................... 5 BAB IV Kedaulatan .................................................. 6 BAB V S i f a t ......................................................... 7 BAB VI U s a h a ...................................................... 7 BAB VII A t r i b u t ................................................... 8 BAB VIII K e a n g g o t a a n ...................................... 9 BAB IX Hak dan Kewajiban Anggota ....................... 9 BAB X Tingkat, Susunan dan Masa Khidmat ........ 10 BAB XI Hak dan Kewajiban Pengurus ................... 11 BAB XII Permusyawaratan ..................................... 11 BAB XIII Keuangan dan Kepemilikan....................... 12 BAB XIV Pembubaran Organisasi ............................ 12 BAB XV P e n u t u p ............................................... 13 Kongres XV GP Ansor v PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor ............ 17 BAB II L a m b a n g .............................................. 17 BAB III K e a n g g o t a a n .................................... 19 BAB IV Susunan Pengurus Pimpinan Organisasi ... 25 BAB V Banser ....................................................... 31 BAB VI Masa Khidmat ........................................... 35 BAB VII Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum/ Ketua......................................................... 36 BAB VIII Kewajiban Pengurus ................................. 39 BAB IX Hak Pengurus ............................................ 43 BAB X Pembekuan Pengurus ............................... 46 BAB XI Pergantian Pengurus ................................. 47 BAB XII Larangan Perangkapan Jabatan ................ 48 BAB XIII Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu ....................................................... 49 BAB XIV Janji Pimpinan........................................... 49 BAB XV Dewan Penasehat ..................................... 51 BAB XVI Dewan Instruktur ...................................... 52 BAB XVII Permusyawaratan dan Rapat-Rapat ......... 53 BAB XVIII Quorum dan Pengambilan Keputusan ...... 64 BAB XIX K e u a n g a n............................................ 65 BAB XX Tata Cara Pemilihan .................................. 66 BAB XXI Pembubaran Organisasi ............................ 66 BAB XXII P e n u t u p ............................................... 67 vi PD/PRT GP ANSOR PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiKongres XV GP Ansor 3 ritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. 2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 4 PD/PRT GP ANSOR BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kongres XV GP Ansor 5 TUJUAN Pasal 4 1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. 2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. 6 PD/PRT GP ANSOR BAB V SIFAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha 1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah 2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Kongres XV GP Ansor 7 3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. 4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembagalembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 8 PD/PRT GP ANSOR BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kongres XV GP Ansor 9 BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. 3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. 4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. 5. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. 10 PD/PRT GP ANSOR SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 1. Bentuk permusyawaratan adalah konferensi-konferensi dan kongres. Kongres XV GP Ansor 11 rapat-rapat, 2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. 2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. 3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. 4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan 12 PD/PRT GP ANSOR ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 M Kongres XV GP Ansor 13 PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. BAB II LAMBANG Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. Kongres XV GP Ansor 17 e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1 Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2 Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi Khulafa’urrasyidin. 3 Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbulumbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 18 PD/PRT GP ANSOR 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini. BAB III KEANGGOTAAN ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. 2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Kongres XV GP Ansor 19 Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 5 1. Pemuda warga negara Indonesia. 2. Beragama Islam. 3. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. 4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. 5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban 1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. 2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. 3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. 4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. 20 PD/PRT GP ANSOR 5. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. 2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. 3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. 4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. 5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. 2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi Kongres XV GP Ansor 21 3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor. BERHENTI DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan sementara. d. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili 22 PD/PRT GP ANSOR yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki Kongres XV GP Ansor 23 kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. 24 PD/PRT GP ANSOR BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna SATKORNAS BANSER Kongres XV GP Ansor 25 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan 26 PD/PRT GP ANSOR g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna SATKORWIL BANSER PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan a. Pertimbangan Historis b. Pertimbangan Geografis c. Pengembangan Organisasi 4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kongres XV GP Ansor 27 5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitaskomunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang. 6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna SATKORCAB BANSER 7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak 28 PD/PRT GP ANSOR Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. 3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk Kongres XV GP Ansor 29 memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna SATKORPOK BANSER DEPARTEMEN Pasal 17 1. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan. 2. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing. 30 PD/PRT GP ANSOR 3. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian. BAB V BANSER Pasal 18 1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. 2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk peKongres XV GP Ansor 31 ngembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. 2. Tugas Banser a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor 32 PD/PRT GP ANSOR dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama. b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. c. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Kongres XV GP Ansor 33 Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. 34 PD/PRT GP ANSOR e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB VI MASA KHIDMAT Pasal 22 1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 lima tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang Kongres XV GP Ansor 35 berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. 36 PD/PRT GP ANSOR c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat Kongres XV GP Ansor 37 a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. 38 PD/PRT GP ANSOR PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting dengan syarat a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi. b. Melaksanakan Kongres. Kongres XV GP Ansor 39 c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres. d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH Pasal 29 Pimpinan Wilayah berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah. b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah. d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang. e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang. 40 PD/PRT GP ANSOR f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG Pasal 30 Pimpinan Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang. d. Mengesahkan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 31 Pimpinan Anak Cabang berkewajiban Kongres XV GP Ansor 41 a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang. d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING Pasal 32 Pimpinan Ranting berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak 42 PD/PRT GP ANSOR Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota. b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota. d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. BAB IX HAK PENGURUS HAK PIMPINAN PUSAT Pasal 33 Pimpinan Pusat berhak a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi. b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. Kongres XV GP Ansor 43 c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota anggota atau dari anggota kehormatan. HAK PIMPINAN WILAYAH Pasal 34 Pimpinan Wilayah berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. d. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. 44 PD/PRT GP ANSOR HAK PIMPINAN CABANG Pasal 35 Pimpinan Cabang berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah. b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi. d. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 36 Pimpinan Anak Cabang berhak a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak- Kongres XV GP Ansor 45 pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. c. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota melalui Pimpinan Cabang. HAK PIMPINAN RANTING Pasal 37 Pimpinan Ranting berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang. b. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota melalui Pimpinan Anak Cabang. BAB X PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 38 1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting. 46 PD/PRT GP ANSOR 2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian. 3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi. 4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurangkurangnya 15 lima belas hari. 5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru. 6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 tiga bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana. BAB XI PERGANTIAN PENGURUS Pasal 39 1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa khidmatnya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus. Kongres XV GP Ansor 47 2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XII LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN Pasal 40 1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama. 2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. 3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. 48 PD/PRT GP ANSOR BAB XIII PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dalam masa khidmat kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat Sementara. 2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XIV JANJI PIMPINAN Pasal 42 1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya. Kongres XV GP Ansor 49 b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain. c. Tata cara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi. 2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf a pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu. 3. Naskah Janji Pengurus sebagai berikut أﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ و أﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ ِ ِر ِﺿﻴﺖ ﺑ ﺎﷲ َرﺑﺎ ُْ َ ِ ِ َوﺑِﺎ ِﻹ ْﺳﻼَم دﻳْـﻨًﺎ ًَوِﲟُ َﺤ ﱠﻤ ٍﺪ ﻧَﺒِﻴﺎ َوَر ُﺳ ْﻮﻻ وﺑﺈﻧﺪوﻧﻴﺴﻴﺎ ﺷﻌﺒﺎ ووﻃﻨﺎ ﻀ ِﺔ اْﻟﻌُﻠَ َﻤ ِﺎء ﲨَْﻌِﻴّﺔً واﻋﺘﻘﺎدا َ َوﺑِﻨَـ ْﻬ وﺑﺎﻷﻧﺼﺎر ﺣﺮﻛﺔ وﻛﻔﺎﺣﺎ Demi Allah sebagai pengurus Gerakan Pemuda Ansor saya berjanji • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung 50 PD/PRT GP ANSOR tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab. • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. • Bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi. ب ِزْدﻧَﺎ ِﻋْﻠ ًﻤﺎ ﻧَﺎﻓِ ًﻌﺎ َو ْارُزﻗْـﻨَﺎ ﻓَـ ْﻬ ًﻤﺎ َر ﱢ ،َ َو ْاﻣ ُﻜْﺮ ﻟَﻨَﺎ َوﻻَ ﲤَْ ُﻜْﺮ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ،َﺼْﺮ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ ُ ْاﻟﻠﱠ ُﻬ ﱠﻢ اﻧ ُ ﺼْﺮﻧﺎَ َوﻻَ ﺗَـْﻨ ِ َﻐﻰ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ ُ ْ َواﻧ،ََو ْاﻫﺪﻧﺎَ َوﻳَ ﱢﺴ ِﺮ اْﳍَُﺪى إِﻟَْﻴﻨﺎ َ َﺼْﺮﻧﺎَ َﻋﻠَﻰ َﻣ ْﻦ ﺑ ﻳَﺎ َذا اْﳉَﻼَ ِل َواْ ِﻹ ْﻛَﺮ ْام BAB XV DEWAN PENASEHAT Pasal 43 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang Kongres XV GP Ansor 51 anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar Nahdlatul Ulama yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat. 3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing. BAB XVI DEWAN INSTRUKTUR Pasal 44 1. Dewan Instruktur merupakan suatu badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring dan evaluasi kader dan distribusi kader. 2. Dewan Instruktur dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 3. Dewan Instruktur beranggotakan individu-individu yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi 52 PD/PRT GP ANSOR dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Ketentuan tentang Dewan Instruktur akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XVII PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 45 1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat Anggota. 2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen dan Rapat Koordinasi. KONGRES Pasal 46 1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 lima tahun. Kongres XV GP Ansor 53 2. Kongres diselenggarakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat b. Menetapkan program umum organisasi c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan e. Memilih Pimpinan Pusat. 3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 dua pertiga dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 5. Kongres dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Pimpinan Cabang d. Undangan yang ditetapkan Panitia 6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya ½ separuh lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah. 7. Hak suara diatur sebagai berikut 54 PD/PRT GP ANSOR a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. 8. Acara, tata tertib Kongres dan tata cara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres. KONFERENSI BESAR Pasal 47 1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 dua kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang Kongres XV GP Ansor 55 sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah. 4. Konferensi Besar diadakan untuk a. Menetapkan Peraturan Organisasi b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor d. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif. 5. Konferensi Besar dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Undangan yang ditetapkan panitia KONFERENSI WILAYAH Pasal 48 1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas 56 PD/PRT GP ANSOR penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah. 2. Konferensi Wilayah diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah c. Memilih Pimpinan Wilayah. 3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang c. Pimpinan Anak Cabang d. Undangan yang ditetapkan panitia 4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. RAPAT KERJA WILAYAH Pasal 49 1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah. 2. Rapat diadakan untuk Kongres XV GP Ansor 57 a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah memberi masukan-masukan. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang KONFERENSI CABANG Pasal 50 1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah. 2. Konferensi Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. 3. Konferensi Cabang dihadiri oleh 58 PD/PRT GP ANSOR a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang c. Pimpinan Ranting d. Undangan yang ditetapkan panitia 4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. RAPAT KERJA CABANG Pasal 51 1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Cabang. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang memberi masukan-masukan atas isi laporan Pimpinan Anak Cabang. Kongres XV GP Ansor 59 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang KONFERENSI ANAK CABANG Pasal 52 1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 2 dua tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah. 2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. 3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting c. Undangan yang ditetapkan panitia 60 PD/PRT GP ANSOR 4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA ANAK CABANG Pasal 53 1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang. 2. Rapat ini diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting RAPAT ANGGOTA Pasal 54 1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 2 dua tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktuwaktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota. Kongres XV GP Ansor 61 2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut. 3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting. 4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan. 5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat. 6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggotaanggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara. 7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi b. Memilih Pimpinan Ranting c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota. 62 PD/PRT GP ANSOR RAPAT-RAPAT LAIN Pasal 55 1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 enam bulan sekali. 2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 satu bulan sekali. 3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi. 5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang. Kongres XV GP Ansor 63 BAB XVIII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 56 Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta. Pasal 57 1. Setiap pengambilan keputusan pada permusyawaratan dan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. 3. Dalam hal proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 58 1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta. 64 PD/PRT GP ANSOR 2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XIX KEUANGAN Pasal 59 Keuangan organisasi didapat dari 1. Iuran anggota, yang terdiri dari a. Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah b. Iuran bulanan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili c. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. 2. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi. Kongres XV GP Ansor 65 3. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/ atau hukum negara. BAB XX TATA CARA PEMILIHAN Pasal 60 1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 46 ayat 7, pasal 48 ayat 4, pasal 50 ayat 4 dan pasal 52 ayat 4, pasal 54 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini. BAB XXI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 61 1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang dan 66 PD/PRT GP ANSOR Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah. 2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambatlambatnya 3 tiga bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah. 4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah yang sah. 5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. BAB XXII PENUTUP Pasal 62 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Kongres XV GP Ansor 67 3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 S a f a r 1437 H 27 November 2015 M Pimpinan Rapat Pleno VII Ketua, Sekretaris, ttd ttd Juri Ardiantoro Abdul Rochman 68 PD/PRT GP ANSOR MARS GP ANSOR Darah dan nyawa telah kuberikan Syuhada rebah Allahu Akbar Kini bebas rantai ikatan Negara jaya Islam yang benar Berkibar tinggi panji gerakan Iman di dada patriot perkasa Ansor maju satu barisan Seribu rintangan patah semua Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim Makmur semua lenyap yang nista Allahu Akbar – Allahu Akbar Pajar baja gerakan kita Bangkitlah bangkit putra pertiwi Tiada gentar dada ke muka Bela agama bangsa negeri 70 PD/PRT GP ANSOR
Thesmall GTPases from the Ras superfamily play crucial roles in basic cellular processes during practically the entire process of neurodevelopment, including neurogenesis, differentiation, gene expression, membrane and protein traffic, vesicular trafficking, and synaptic plasticity. Small GTPases are key signal transducing enzymes that link extracellular cues to the neuronal 100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesAd Art MuslimatJump to Page You are on page 1of 32 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 29 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Ansoris presented, a tensor program generation framework for deep learning applications that can find high-performance programs that are outside the search space of existing state-of-the-art approaches. High-performance tensor programs are crucial to guarantee efficient execution of deep learning models. However, obtaining performant tensor programsMestre em Linguística USP, 2019 Graduada em Letras USP, 2016Este artigo foi útil? Considere fazer uma contribuição Ouça este artigo Os adjuntos adsentenciais tomam como escopo não um verbo ou um substantivo, mas toda a artigo, examinamos qual a função dos adjuntos de modo geral a fim de compreendermos a função que os advérbios devem assumir na oração a fim de serem classificados como adjuntos que é um adjunto?Adjuntos são termos que são identificados na relação entre palavras, o que significa que são relevantes para a estrutura sintática de uma contexto, as classes gramaticais dos termos de uma construção não necessariamente são relevantes, pois termos de classes gramaticais diferentes podem assumir a mesma função várias as classes gramaticais que assumem a função de adjunto adnominal, por exemplo. artigos o, a, os, as, uns, umas; adjetivos bonito, azul, pior, belíssimo; pronomes meu, isso, nosso; numerais dois, quinto, um terço, primeiro. Adjetivos, pronomes, artigos e numerais são termos que fazem parte de um sintagma nominal, mas não são o substantivo nuclear. São classificados como adjuntos porque, na relação sintática com o substantivo, se comportam de uma maneira outro lado, não são muitas as classes gramaticais que também podem ser classificadas como adjuntos adverbiais, isto é, termos que denotam circunstâncias relacionadas ao verbo da oração ou o intensificam. Apenas os advérbios ou locuções adverbiais podem assumir essa como no caso dos adjuntos adverbiais, a classe gramatical dos advérbios é a única que pode assumir a relação de adjunto adsentencial. As funções na oração, no entanto, não são as os advérbios operam sobre o verbo quando são adjuntos adverbiais, os adjuntos adsentenciais operam sobre toda a sentença. São exemplos Provavelmente, amanhã vai nevar. Logicamente, eu gostaria de ter feito outra escolha. Nas construções acima, os advérbios 'provavelmente' e 'logicamente' não fazem referência ao verbo ou a algum dos substantivos. É o fato de que 'amanhã vai nevar' que é 'provável' no primeiro exemplo, assim como a afirmação de que 'eu gostaria de ter feito outra escolha' que é 'lógica'.Com tudo isso esclarecido, é importante ressaltar que falamos em adjunto apenas quando tratamos da análise sintática de uma construção. As classes gramaticais não necessariamente são critério definidor do que será um adjunto, principalmente com relação aos adjuntos importante para achar um adjunto é entender a relação do termo em questão com o sintagma em que ele está. Nessa conjuntura, o adjunto adsentencial extrapola os limites do que seria um sintagma verbal ou nominal porque ele opera sobre a construção inteira. Dessa forma, torna-se mais fácil de identificar na vez que normalmente os adjuntos adsentenciais pertencem à classe gramatical dos advérbios, muitas vezes é mais complicado identificar qual a função que um advérbio assume na construção. Nos exemplos abaixo, claramente a função não é a mesma. Obviamente, acho que essa aula não foi boa. Eu a amo perdidamente. Claramente ele está insatisfeito com o meu trabalho. Ele trabalha apaixonadamente. No segundo e último exemplos, temos advérbios que parecem se comportar como adjuntos quando fazemos a análise sintática do escopo de cada advérbio, é possível pertencer que 'perdidamente' tem escopo apenas sobre o verbo 'amar', enquanto o advérbio 'apaixonadamente' opera sobre o verbo 'trabalhar'.Assim, nestes casos os advérbios assumem a função sintática de adjuntos adverbiais e não adsentenciais, como é o caso do primeiro e do terceiro exemplo. Aquilo que é 'óbvio' é que o sujeito da oração acha que a aula não foi boa. Aquilo que é claro é a afirmação de que 'ele está insatisfeito com o meu trabalho'.Por esse motivo, sugerimos olhar para a quantidade de elementos que estão sob o escopo de um advérbio em uma construção. Quando ele engloba todos os elementos, trata-se de uma relação que se dá no nível da sentença, configurando em uma ligação adsentencial entre advérbio e Castilho, A. T. A Nova Gramática do Português brasileiro. Editora Contexto. São Paulo, originalmente publicado em
原创TVM中的auto-scheduling机制(Ansor)学习笔记 背景TVM沿用了Halide中算法的计算与调度分离的思想。用户使用Tensor Expression(TE)这种DSL定义计算,然后编译器优化相应的schedule,最后生成目标平台的代码。KONGRES XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010 Surabaya, 16 Januari 2011 RAPAT KOMISI A KEPUTUSAN No. 05/K-XIV/KA/ I/2011 Tentang Pengesahan Rancangan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor MENIMBANG a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT Tahun 2011. b. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno IV, maka telah dibentuk Komisi A yang membahas rancangan materi PD/PRT GP Ansor. c. Bahwa komisi A telah melaksanakan pembahasan rancangan materi PD/ PRT GP Ansor. d. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan rancangan PD/ PRT GP Ansor. MENGINGAT a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42. b. Keputusan Konferensi Besar XVII Gerakan Pemuda Ansor tanggal 18-20 Juni 2010 di Wisma DPR RI Kopo Bogor. MEMPERHATIKAN a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil keputusan Konbes XVII tanggal 18-20 Juni 2010. b. Kesepakatan dalam Rapat Komisi A yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir. 26 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV MEMUTUSKAN MENETAPKAN 1. Mengesahkan Rancangan PD/PRT GP Ansor, sebagaimana terlampir untuk membahas lebih lanjut dan disahkan dalam rapat pleno V Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011. 2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Komisi A Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Muhtar Hadyu 27 KONGRES XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010 Surabaya, 16 Januari 2011 RAPAT PLENO V KEPUTUSAN No. 06/K-XIV/P5/ I/2011 Tentang Pengesahan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor MENIMBANG a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT. b. Bahwa PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A telah dibahas dalam Rapat Pleno IV. c. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan PD/PRT GP Ansor. MENGINGAT a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42. c. Keputusan Rapat Komisi A Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 04/KXIV/KA/I/2011 tanggal 16 Januari 2011. MEMPERHATIKAN a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A. c. Kesepakatan dalam Rapat Pleno V yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir. 28 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV MEMUTUSKAN MENETAPKAN 1. Mengesahkan PD/PRT GP Ansor Tahun 2011, sebagaimana terlampir. 2. PD/PRT GP Ansor dimaksud dalam angka 1 diatas merupakan pedoman penyelenggaraan organisasi Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Pleno V Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Maskut Candranegara 29 Lampiran Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 06/K-XIV/P5/ I/2011 PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA Surabaya, 16 Januari 2011 PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upayaupaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut 30 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. 2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. AlGhazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 31 TUJUAN Pasal 4 1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. 2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V S I FAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha 1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah. 32 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. 3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. 4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII AT R I B U T Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII K E A N G G O TAA N Pasal 9 1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 33 BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut 1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi. 3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. 4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan. 5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/ Kelurahan. 34 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga MASA KHIDMAH Pasal 13 Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensikonferensi dan kongres. 2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. 2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 35 3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. 4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya Pada Tanggal 11 Syafar 1432 H 16 Januari 2011 36 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. BAB II LA M B A N G Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1 Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2 Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi khulafa’urrasyidin. 3 Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 37 g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi. BAB III K E A N G G O TAA N ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun. 2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor. 38 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 5 1. 2. 3. 4. 5. Pemuda warga negara Indonesia. Beragama Islam. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban 1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. 2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. 3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. 4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. 5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 39 HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. 2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. 3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. 4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. 5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. 2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi 3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor. 40 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BERHENTI DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan sementara. d. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 41 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. 42 Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum. c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna SATKORNAS BANSER 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2 Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3 Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 sebelas orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 sebelas orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 Empat orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna SATKORWIL BANSER KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 43 PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 sembilan orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 sembilan orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 tiga orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna SATKORCAB BANSER PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan. 44 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 lima orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 lima orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 dua orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 tiga orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 tiga orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna SATKORPOK BANSER g. Anggota-anggota KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 45 JENIS-JENIS LEMBAGA Pasal 17 1. Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain a Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan b Lembaga di Bidang Kaderisasi c Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga d Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren e Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman f Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi g Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana h Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan i Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya j Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya k Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM l Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional m Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi 2. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masingmasing. 3. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masingmasing. 4. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing. 5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting. 46 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB V BANSER Pasal 18 1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. 2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 47 2. Tugas Banser a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama. b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 48 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 2. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi. BAB VI MASA KHIDMAH Pasal 22 1. Pengurus Pimpinan Pusat di pilih untuk masa khidmah 5 lima tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 49 2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 tiga tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 tiga tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat 50 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 51 PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27. Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi. b. Melaksanakan Kongres. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres. d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH Pasal 29 Pimpinan Wilayah berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah. 52 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah. d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang. e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG Pasal 30 Pimpinan Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang. d. Mengesahkan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 31 Pimpinan Anak Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 53 b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang. d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING Pasal 32 Pimpinan Ranting berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota. b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota. d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. BAB IX HAK PENGURUS HAK PIMPINAN PUSAT Pasal 33 Pimpinan Pusat berhak a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi. 54 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota anggota atau dari anggota kehormatan. HAK PIMPINAN WILAYAH Pasal 34 Pimpinan Wilayah berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN CABANG Pasal 35 Pimpinan Cabang berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah. b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 55 c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi. d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 36 Pimpinan Anak Cabang berhak a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN RANTING Pasal 37 Pimpinan Ranting berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. 56 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB X PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 38 1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting. 2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurangkurangnya Rapat Pengurus Harian. 3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi. 4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 lima belas hari. 5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru. 6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 tiga bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana. BAB XI PERGANTIAN PENGURUS Pasal 39 1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus. 2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 57 BAB XII LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN Pasal 40 1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama. 2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XIII PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku di semua tingkatan. 2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. 58 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB XIV JANJI PIMPINAN Pasal 42 1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya. b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain. c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi. 2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf a pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu. Bismillahirrahmanirrahim Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 59 • Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi. La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyyil Adzim. BAB XV DEWAN PENASEHAT Pasal 43 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat. 3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik di minta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing. BAB XVI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 44 1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota. 2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi. 60 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV KONGRES Pasal 45 1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 lima tahun. 2. Kongres diselenggarakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat. b. Menetapkan program umum organisasi. c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga. d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan. e. Memilih Pimpinan Pusat. 3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 dua pertiga dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 5. Kongres dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Pimpinan Cabang d. Undangan yang ditetapkan Panitia 6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ separuh lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah. 7. Hak suara diatur sebagai berikut a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. 8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 61 KONFERENSI BESAR Pasal 46 1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 dua kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah. 4. Konferensi Besar diadakan untuk a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor. b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor. c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres. d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres. e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif 5. 62 Konferensi Besar dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Undangan yang ditetapkan panitia KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 1. 2. 3. 4. KONFERENSI WILAYAH Pasal 47 Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah. Konferensi Wilayah diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah. c. Memilih Pimpinan Wilayah. Konferensi Wilayah dihadiri oleh a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang c. Pimpinan Anak Cabang sebagai Peninjau d. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA WILAYAH Pasal 48 1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 63 1. 2. 3. 4. KONFERENSI CABANG Pasal 49 Konferensi Cabang diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah. Konferensi Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang. c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang. d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Konferensi Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang c. Pimpinan Ranting d. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA CABANG Pasal 50 1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Cabang. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap PAC GP Ansor dan PC memberi masukan-masukan atas isi laporan PAC 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang 64 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 1. 2. 3. 4. KONFERENSI ANAK CABANG Pasal 51 Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 tiga tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang. c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang. d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting c. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA ANAK CABANG Pasal 52 1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang. 2. Rapat ini diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 65 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. RAPAT ANGGOTA Pasal 53 Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 tiga tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masingmasing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi. b. Memilih Pimpinan Ranting. c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota. RAPAT-RAPAT LAIN Pasal 54 1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 enam bulan sekali. 2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 satu bulan sekali. 66 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi. 5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang. BAB XVII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 55 Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta. Pasal 56 Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 57 1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta. 2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XVIII KEUANGAN Pasal 58 1. Keuangan organisasi didapat dari a. Iuran anggota, yang terdiri dari 1 Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 67 2 Iuran bulan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili 3 Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi. c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/atau hukum negara. BAB XIX TATACARA PEMILIHAN Pasal 59 1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat 7, pasal 47 ayat 4, pasal 49 ayat 4 dan pasal 51 ayat 4, pasal 53 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini. BAB XX PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 60 1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah. 2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 tiga bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 68 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah. 4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah yang sah. 5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama. BAB XXI PENUTUP Pasal 61 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Pleno V Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Maskut Candranegara 69 .